Khusus istilah Karaton di solo yang merupakan tempat kediaman ratu/raja, mememiliki beberapa arti. Pertama berarti kerajaan atau negara, kedua berarti pekarangan raja yang meliputi wilayah di dalam tembok yang mengelilingi halaman Baluwerti, ketiga pekarangan termasuk alun-alun. Karaton, merupakan bangunan yang unik karena ukurannya yang paling luas dibanding bangunan lainnya di lingkungan Karaton. Bangunannya bersifat khusus, monopoli raja. Maka dari itu misalnya, penguasa Kadipaten tidak diperkenankan duduk di dhampar (tempat duduk berbentuk segi empat tanpa sandaran dan tanganan serta khusus untuk raja pada waktu pertemuan-pertemuan resmi), tidak diizinkan memiliki alun-alun, Bale Witana, di samping tidak berhak memutuskan hukuman mati. Maka, alun-alun dan Sitihinggil hanyalah untuk nama-nama yang berhubungan dengan bangunan yang dimiliki Karaton.
Paku Buwana adalah yang mendirikan Karaton Surakarta di tahun 1746, untuk mengganti Karaton Kartosura yang telah hancur karena serangan musuh, yang semula adalah pusat kerajaan Mataram. Setelah mendiami Karaton Surakarta selama 3 (tiga) tahun, ia wafat (1749) dan penggantinya memerintah sebagai raja Mataram sampai tahun 1755. Karaton Surakarta pernah berkedudukan sebagai pusat kerajaan Mataram selama 9 (sembilan) tahun, sebab kehadiran residen yang menetap di Surakarta sejak tahun 1755 membawa perkembangan baru pada istana yang bersifat tradisional.
Mulailah bermunculan gedung-gedung baru gaya barat, namun nama perkampungan seperti Pasar Legi, Pasar Kliwon dan Pasar Pon merupakan petunjuk bahwa kota istana itu pernah terdapat pasar-pasar yang dibuka di waktu-waktu tertentu (hari pasaran : Legi, Paing, Pon, Wage, Kliwon). Pasar itu selain menawarkan barang-barang yang diperlukan istana, sebaliknya juga merupakan sumber pendapatan yang sangat penting bagi penduduk di daerah asal barang-barang itu.