Pusaka menurut konsep Karaton Surakarta berbeda dengan konsep di luar Karaton. Menurut Karaton Pusaka berarti peninggalan para leluhur Ratu Jawi Karaton Surakarta yang diturunkan dari Ratu ke Ratu yang memerintah Karaton atau Ingkang Jumeneng Nata. Sedangkan pusaka menurut konsep di luar karaton pusaka diartikan sebagai senjata. Konsep pusaka tersebut termasuk wangkingan (keris), tombak, pedang, wayang, tarian, kereta dan sebagainya. Pusaka yang dianggap peninggalan tersebut memiliki makna historis, memiliki makna magis, sehingga memiliki pengaruh atau prabawa. Pusaka yang memiliki prabawa tinggi dianggap sebagai pepundhen untuk dihormati.
Dalam pembicaraan ini pengertian pusaka karaton dikhususkan pada senjata, seperti keris, tombak, sabet (pedang) dan sejenisnya. Pusaka yang ada di Karaton Surakarta merupakan peninggalan Majapahit – Demak – Pajang – Mataram II – Kartasura – Keraton Surakarta. Pusaka-pusaka tersebut disimpan di kamar pusaka yang berada di Dalam Ageng Prabasuyasa. Pengurusnya diserahkan kepada Abdi dalem wanita. Disamping itu yang berhak membuka kamar pusaka hanyalah Kangjeng Sunuhun sendiri sedangkan abdidalem hanya melayani (ngladeni)