![]() |
Fatwa leluhur tersebut bermaksud agar
supaya orangtua malaksanakan pemilihan yang seksama akan calon menantunya atau bagi yang
berkepentingan memilih calon teman hidupnya.
Bibit ialah biji, benih
Bebet ialah jenis
Bobot ialah nilai Untuk
memilih menantu pria atau wanita, memilih suami atau isteri oleh yang berkepentingan, sebaiknya
memilih yang berasal dari bibit yang baik, dari jenis (bebet) yang unggul dan yang nilai (bobot)
yang berat.
|
Fatwa
itu mengandung anjuran pula, janganlah orang hanya semata-mata memandang lahiriyah yang terlihat
berupa kecantikan dan harta kekayaan. Dua-duanya itu dapat melupakan tujuan “ngudi tuwuh”
mendapatkan keturunan yang baik.
Berpedoman,
bahwa hidup suami isteri itu mengandung cita-cita luhur yaitu mendapatkan keturunan yang baik, maka
janganlah menuruti kata peribahasa tersebut. Pada hakekatnya peribahasa itu sendiri pun mengandung
“peringatan”. Memperingtkan, agar supaya dalam bercinta tidak buta mata hati dan mata kepala.
Cinta
kasih yang berhubungan erat dengan cita-cita justru harus diliputi oleh waspada dalam hati dan
pikiran. Waspada akan tingkah kelakuan satu sama lain dan waspada akan penggoda di dalam hatinya
sendiri.
Kewaspadaan
itu menghendaki pengamatan dan penghayatan satu sama lain mengenai sikap dan pendirian terhadap
hal-hal yang penting yang sudah pasti dijumpai dalam hidup antara lain soal keluarga, agama,
kemasyarakatan dan sebagainya.
Perbedaan
sikap dan pendirian terhadap hal-hal yang penting seperti diatas, niscaya akan mengakibatkan
kesukaran dikemudian hari. Persesuaian haruslah timbul dari keyakinan dan tidak dengan membohongi
diri sendiri, misalnya dengan berjanji berkesanggupan dengan sumpah lisan atau tulisan, pernikahan
di muka kantor pencatatan sipil dan lain sebagainya.
Pertunangan
dengan atau tanpa tukar cincin adalah usaha untuk mendekatkan pria dan wanita yang menjalin kisah
dan hendak hidup sebagai suami isteri.’
Pertunangan
tidak boleh diartikan lalu boleh bergaul sebebas-bebasnya hingga perbuatan sebagai suami isteri.
Dalam hal itu calon isteri haruslah teguh hati, mencegah jangan sampai terjamah kehormatannya.
Ingatlah,
bahwa calon suami itu bukan atau belum suaminya.
Sekali
terjadi peristiwa dan sang wanita hamil tidak mustahil menjadi persoalan sebagai pangkal
persengketaan. Kalau sang pria ingkar, pertunangan putus, sang wanita menjadi korban.